HRS Tuding Pasal Penyebaran Berita Bohong Sengaja Diseludupkan

Eramuslim.com – Terdakwa Rizieq Syihab menuding jaksa penuntut umum (JPU) telah membesar-besarkan perkara hasil tes swab rumah sakit (RS) Ummi, dengan menyelundupkan pasal penyebaran berita bohong sebagaimana dalam tuntutan berdasarkan dakwaan premair.

Rizieq Tuding Pasal Penyebaran Berita Bohong Sengaja Diseludupkan

Hal itu, karena Rizieq menanggapi pada kasus ini saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada 14 Januari 2021, hanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No.4/Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun, Rizieq mengaku jika saat dirinya diperiksa pada 15 Januari 2021 saat dijadikan tersangka terdapat pasal selundupan sesuai Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, sebagaimana dakwaan premair.

“Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru djadikan dakwaan ke satu baik yang primer mau pun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyelundupan pasal yang sangat dipaksakan,” kata Rizieq dalam repliknya saat sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Dengan dimasukannya pasal penyebaran berita bohong, sehingga Rizieq menilai jika JPU sengaja membesar-besarkan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi agar bisa menjerat dirinya dengan hukuman pidana penjara yang padahal cukup dikenakan sanksi administrasi.

“Disulap oleh JPU jadi Kasus Kejahatan Pidana kebohongan dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun. Sekedar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa Pidanasasi Kasus Protokol Kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi Kriminalisasi Pasien dan Dokter serta Rumah Sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji,” bebernya.