RK Sebut Izin Untuk 85 Ha Proyek Meikarta Tak Bermasalah

Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan, perizinan tata ruang, IMB dan Amdal proyek milik Lippo Group tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. Dia menjelaskan, Pemprov Jabar hanya sekadar merekomendasikan.

“Perizinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab. Dari 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, November 2017 merekomendasikan seluas 85 Ha,” tulis Ridwan Kamil dalam akun Twitter resminya, dikutip merdeka.com, Minggu (21/10).

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, pihaknya telah melakukan kajian tentang sejauh mana proses proyek Meikarta tersebut. Hasilnya, memang tak ditemukan persoalan dari rekomendasi yang dikeluarkan Pemprov Jabar semasa Gubernur Ahmad Heryawan dan Wagub Deddy Mizwar.

“Dari kajian internal Pemprov, sementara ini tidak ada masalah fundamental tata ruang untuk yang 85 Ha. Namun jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil karena sudah ranah pidana,” tegas Emil.

Emil berjanji akan segera mendalami persoalan yang membelit CEO Lippo Group James Riady itu. Dia juga berjanji akan berlaku objektif melihat kisruh Meikarta yang tengah menjadi sorotan tersebut.

“Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini baik 85 Ha yang direkomendasi di bulan Nov 2017 maupun menyikapi rencana di masa mendatang,” tutup Emil.