Rocky Gerung Konteksnya Mengkritik Bukan Menghina, Tidak Bisa Dipidanakan

Eramuslim.com – Pengamat politik Ujang Komaruddin kurang setuju dengan rencana politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang melaporkan Rocky Gerung ke polisi karena ucapannya di Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (3/12) kemarin.

Gerung dalam pernyataannya terkesan menyebut presiden tidak mengerti Pancasila. Akibatnya, Junimart yang juga hadir sebagai pembicara malam itu, berpikiran memperkarakan Gerung.

“Orang mengkritik tidak bisa dan tidak boleh dipidanakan. Yang boleh dipidanakan adalah penghinaan. RG bisa saja konteksnya mengkritik, bukan menghina,” ujar Ujang kepada JPNN.com, Kamis (5/12).

Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini kemudian mengingatkan Presiden Joko Widodo maupun tokoh-tokoh dari partai pendukungnya untuk lebih bijaksana dalam menilai kritikan. Jangan mudah memperlihatkan sikap baperan, karena tidak baik bagi penilaian publik.

“Baik Jokowi maupun partai pendukungnya, jangan baperan. Masyarakat saya yakin akan semakin simpati kalau pemerintah terlihat sabar menghadapi kritikan,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga mengingatkan, pemimpin hebat adalah pemimpin yang tetap fokus memberikan kinerja dan mengayomi masyarakat, meski kritikan hebat gencar diterima.

“Justru pemimpin hebat adalah ketika dia berjiwa besar dalam menghadapi kritikan-krtikan keras yang mengenainya. Saya kira para pejabat sudah mengetahui hal ini, namun bagi beberapa orang mungkin sulit untuk dilakukan secara terus menerus,” pungkas Ujang. []