RUU Minerba: Perguruan Tinggi Kini Diizinkan Tambang, Cara Baru Bungkram Kritik?

eramuslim.com – Wacana pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi menuai kritik karena dianggap sebagai upaya pemerintah untuk membungkam kebebasan sivitas akademika.

“Rencana DPR RI memberikan izin pertambangan kepada perguruan tinggi adalah langkah keliru,” ujar Rahmat Kottir, Kepala Departemen Eksternal Sahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan, kepada fajar.co.id pada Senin, 27 Januari 2025.

Gagasan ini semakin kuat dengan munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan dalih membantu pendanaan mahasiswa dan dosen, padahal pemerintah berupaya membungkam perguruan tinggi melalui pemberian izin usaha pertambangan,” kata Kottir.

Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam menyampaikan kritik sosial, baik melalui dosen maupun mahasiswa.

“Harapannya perguruan tinggi menjadi garda terdepan melakukan kritikan terhadap kebijakan yang tak pro rakyat,” lanjutnya.

Kottir juga menyebut bahwa UU Minerba sejak awal sudah penuh dengan masalah, dan revisi terbaru ini justru memperburuknya.

“Langkah ini tentu menambah masalah baru pada UU Minerba yang saat ini saja sudah banyak masalah yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Ia menjelaskan dampak yang sudah dirasakan masyarakat akibat UU Minerba, seperti hilangnya akses untuk mengadu ke pemerintah daerah, risiko kriminalisasi saat menolak pertambangan, serta keberlanjutan operasi tambang meskipun terbukti merusak lingkungan.

Apabila perguruan tinggi diberikan izin tambang, Kottir menilai hal itu hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan. Padahal, bencana ekologis terus terjadi secara berulang.

“Selain itu, dampak buruk pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat itu sangat dirasakan. Tiap tahun bencana ekologis terjadi di mana-mana,” jelasnya.

RUU Minerba ini resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, yang langsung dijawab setuju oleh para anggota DPR RI yang hadir.

“Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?” tambah Dasco, yang juga disetujui oleh peserta rapat.

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar