RUU Pertanahan Bisa Jerat Pidana Warga yang Tak Mau Digusur

Eramuslim.com – Rancangan Undang-undang tentang Pertanahan menuai kritik karena memuat ancaman pidana bagi pemilik tanah yang menyebabkan sengketa karena mempertahankan lahannya dari penggusuran.

RUU Pertanahan kini memasuki tahap finalisasi di parlemen. Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali menyatakan pihaknya akan menggelar rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pertanahan pada Senin (23/9) pekan depan.

“Tanggal 23 [September], di Komisi II. Tapi kalau disitu enggak setuju ya enggak kita bawa ke paripurna. Kita fleksibel aja kalau misalnya masih ada yang beda-beda [pendapat],” kata Amali di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/9).

Panitia kerja (Panja) RUU Pertanahan sudah memberikan laporan kerja kepada Amali selaku ketua Komisi II. Ia menyebut sudah tak ada poin krusial yang dibahas dalam revisi peraturan tersebut.

Amali menyatakan semua fraksi dalam Panja tersebut sudah menyetujui semua poin yang terkandung dalam RUU Pertanahan.

“Jadi hasil penyerahan dari Panja ke komisi itu semua setuju. Tidak ada [catatan atau penolakan]. Tapi tetap sikap resminya di pandangan mini fraksi,” kata Amali.

Amali menegaskan RUU itu harus segera disahkan karena pembahasannya sudah berjalan selama 10 tahun di DPR. Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo menargetkan RUU itu bisa disahkan bulan September 2019.