Eramuslim.com – Larangan bepergian itu juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, meski PPKM level 3 dibatalkan, ASN tetap dilarang bepergian ke luar daerah.
”ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan ke luar daerah saat Nataru,” tegasnya.
Larangan cuti bagi ASN tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, larangan itu berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya. Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lain. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).