Said Aqil dan Yaqut Kembali Tak Hadiri Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum Kembali Walkout

eramuslim.com – Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur belum beranjak . Dalam Sidang hari ini 23/2, seharusnya diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Seharusnya JPU menghadirkan saksi fakta Yaqut Cholil Qoumas  dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj sesuai perintah majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim ketua Toto Ridarto.

Namun, kali kedua , saksi saksi tersebut kembali tidak hadir di ruang sidang. Akhirnya Jaksa menghadirkan saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Andika Dutha Bachari.

Walau telah diprotes dari pengacara terdakwa untuk menghadirkan terdakwa (Gus Nur) secara fisik di ruang sidang , ternyata sidang sendiri hanya dihadiri oleh Jaksa, hakim, dan terdakwa Gus Nur secara virtual. Tim pengacara Gus Nur memilih walkout dari persidangan tersebut.

Pengacara Gus Nur, Ricky Fatamajaya mengungkap , dalam sidang  kali ini pihaknya kembali memilih walkout karena permintaan kuasa hukum  kepada majelis hakim untuk menghadirkan Gus Nur secara fisik di persidangan tak kunjung direspons.

“Kami akan selalu walkout ketika terdakwa tak hadir. Kenapa? Karena hampir 5 bulan kami tak bisa bertemu langsung dengan Gus Nur sehingga apa yang menjadi hak Gus Nur terhadap pembelaan ini berkurang,” ungkapnya.

“Harapan kami, proses ini berkeadilan, kalau prosesnya saja tak berkeadilan, bagaimana putusan nanti. Jangan sampai ini identik bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik, semoga kami diberikan akses dan mengabulkan apa yang kami minta itu, kalaupun tak semuanya, minimal sebagiannya,” pungkasnya. (-)