Said Didu Banjir Dukungan gegara Diancam Dipidanakan soal Komentar ‘Luhut Hanya Pikirkan Uang dan Uang’

‘Secara keseluruhan seseorang dapat dikenai pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan dapat dikenai pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 terkait UU ITE,” demikian kata Jodi.

“Bila dalam 2 x 24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” demikian kata Jodi Mahardi, Jumat (3/4).

Luhut mempersoalkan pendapat Said Didu yang mengatakan bahwa Menko Marves itu selalu mengedepankan uang.

Said Didu dalam penjelasan di akun Youtubenya, menyoroti rencana pemindahan ibukota dan dikaitkan dengan proses penanganan wabah Covid-19.

Dalam Akun MSD dengan tajuk “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang yang berdurasi 22 menit 44 detik itu, Said menilai pemerintahan saat ini lebih mengedepankan peninggalan monumental berupa ibukota baru daripada mengatasi masalah seperti wabah Covid-19.

“Publik semua memahami Sri Mulyani kewalahan dana untuk menangani corona, sementara Luhut masih ngotot untuk tidak menganggu dana untuk pemindahan ibukota. Sebenarnya kalau seorang pemimpin harusnya memindahkan anggaran legacy pemimpin, anggaran cita-cita pemimpin untuk pribadi kedepan demi menyelematkan nyawa rakyat, kelihatannya seperti itu kira-kira,” demikin kutipan komentar Said Didu yang dipersoalkan Pihak Luhut.

“Kalau luhut kita suda tahu lah dikepala beliau itu hanya uang uang, saya tidak melihat beliau memikirkan bangsa dan negara, memang karakternya demikian, hanya uang dan uang,” salah satu kutipan Said Didu lainnya. (*glr)