Said Didu Beberkan 3 Pelanggaran Dibongkarnya Diorama PKI, Dudung dan AY Nasution Bisa Dijerat Pidana

Said Didu Beberkan 3 Pelanggaran Dibongkarnya Diorama PKI, Dudung dan AY Nasution Bisa Dijerat Pidana

eramuslim.com  – Pembongkaran diorama atau miniatur tokoh bersejarah pembasmi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berada di Makostrad kemungkinan terjadi beberapa pelanggaran.

Pernyataan itu itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Said Didu di acara Catatan Demokrasi bertajuk “Komunis Bangkit Kembali?” yang disiarkan langsung oleh tvOne pada Selasa malam (28/9).

“Ini ada tiga pelanggaran yang kemungkinan terjadi dari pembongkaran diorama tersebut. Pertama adalah pidana penghilangan aset negara. Kedua, pidana terhadap kelalaian menjaga aset negara, itu pidana. Ketiga, pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar mantan Sekretaris BUMN Said Didu seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (28/9).

Said Didu pun membeberkan secara jelas terkait ketiga pelanggaran tersebut.

Yang pertama terkait pelanggaran pidana menghilangkan aset negara. Menurut Said, jika diorama menggunakan dana APBN, maka dipastikan sebagai aset negara. Jika hilang, harus dipidana.

“Kalau dapat dari sumbangan dan atas nama institusi orang menyumbang, maka itu juga aset negara, bukan asetnya Letjen (Purn) AY Nasution. Kalau duit pribadinya AY Nasution, dan sudah dicatat sebagai aset museum, maka itu juga aset negara,” kata Said Didu.

Sehingga kata Said Didu, harus dijelaskan pembuatan diorama tersebut menggunakan dana darimana.

“Kalau aset negara, maka Letjen (Purn) AY Nasution terancam pidana penghilangan aset negara. Jadi saya pikir itu harus diclearkan supaya jangan terulang dikemudian hari ada pendapat seseorang tidak setuju sesuatu, dan dia datang minta dibongkar, padahal itu aset negara. Itu bahaya sekali,” jelas Said Didu.