Said Didu Punya Bukti Pejabat Anak Perusahaan Sama dengan Pejabat BUMN

Diketahui, karyawan PTPN IV yang dimaksud Said Didu adalah Ibrahim Martabaya. Tak hanya diberhentikan dari pekerjaannya, Ibrahim juga harus mendapat vonis 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan Aswardi Idris pada Rabu 27 Maret 2019 lalu, menyusul unggahan Ibrahim di jejaring media sosial Facebook yang menunjukkan dukungan kepada Paslon 02 Prabowo-Sandi.

Selain itu, Said Didu juga mengemukakan kasus yang menimpa dirinya, yaitu ketika diberhentikan dari jabatan Komisaris PT Bukit Asam yang merupakan anak perusahaan PT Inalum.

“Saat saya diberhentikan sebagai Komisaris PTBA (anak perusahaan BUMN PT Inalum) karena dianggap tidak sejalan dengan Menteri BUMN, saya terima, karena saya paham bahwa pimpinan anak perusahaan termasuk pejabat BUMN,” ungkapnya.

“Saat KMA hadapi hal yang sama kok berbalik bahwa pimpinan anak perusahaan BUMN bukan BUMN,” sesal Said Didu.

Said Didu juga menyampaikan bukti lain atas argumentasinya. Bukti itu berupa kewajiban seorang pimpinan anak perusahaan BUMN untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena pimpinan anak perusahaan BUMN masuk sebagai katagori pejabat BUMN, maka semua pimpinan anak perusahaan BUMN diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) ke KPK. INi berlaku sejak tahun 2015,” jelas Said.

Polemik soal status Maruf Amin sebagai DPS dua anak perusahaan BUMN ini pertama kali mencuat setelah Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memperbaiki bukti gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. BW meyakini, temuannya itu akan membuat MK mendiskualifikasi Maruf Amin. [rm]