Saksi Ahli : Pasal Dakwaan Terhadap Habib Rizieq Tak Tepat

Sidang lanjutan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab kembali digelar di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10). Setelah cuti Idul Fitri, sidang lanjutan dengan agenda mendengar saksi ahli dan saksi fakta kembali dilaksanakan. Kali ini menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Pakar Hukum Pidana Rudi Satrio, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Amin Djamaluddin, dan Wakil Sekretaris MUI Aminuddin Yakub. Serta dua orang saksi fakta Munarman dan Machsuni Kaloko.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio menyatakan, Pasal 170 dan 156 KUHP tak bisa dikenakan terhadap Habib Rizieq, sebab terdakwa tak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, konteks persyaratan Pasal 170 Jo 55 KUHP mengenai tindak penghasutan, dalam hal ini arti menganjurkan tindakan pidana harus tegas ada komunikasi dari si penggerak untuk melakukan tindak pidana.

"Dalam hal ini terdakwa tidak melakukan penganjuran melakukan tindak pidana, tetapi berkhotbah untuk membubarkan Ahmadiyah, maka tidak dapat dikenakan bila tidak memenuhi unsur-unsur tersebut," katanya.

Mengenai unsur pembiaran yang didakawakan terhadap Habib Rizieq, Rudi mengatakan, terdakwa juga tidak bisa dikenakan pasal itu, karena pasal tersebut hanya berlaku dalam UU Pengadilan HAM terkait komando pejabat militer dengan anak buahnya bila melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil.

Pada kesempatan itu, Habib Rizieq juga bertanya dengan mengumpamakan posisinya sebagai pemimpin demonstrasi di depan Istana untuk membubarkan Ahmadiyah, dan terjadi insiden diluar dugaan apakah dapat dikenai tindak pidana. Rudi menjawab, dalam suatu demonstrasi, bila terjadi insiden, maka pemimpin demo tak bisa dimintai pertangungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan anggotanya dalam konteks KUHP.

Sedangkan dalam konteks dakwaan Pasal 156, menurut Rudi, tidak bisa dikaitkan dalam kasus tersebut karena secara legal Ahmadiyah itu tidak termasuk "golongan rakyat Indonesia" atau tidak bisa dikategorikan sebagai agama. Karena berdasarkan UU No.1/PNPS/1965 Ahmadiyah tidak termasuk golongan agama yang diakui di Indonesia.

Ada yang berbeda dengan persidangan sebelumnya, yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Penjagaan disekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibuat ekstra ketat, banyak pendukung Habib Rizieq, baik yang berasal dari FPI, ataupun dari ormas Islam lainnya yang hanya bisa memberikan dukungannya diluar pagar gedung.

Keadaan seperti itu, terjadi sejak sebelum sidang hingga sore hari. Pendukung Habib Rizieq yang diperbolehkan masuk sampai ke dalam ruangan hanya kaum wanita dan pimpinan ormas. Didalam ruang sidang pun penjagaan tak kalah ketat, 20 orang polisi berjaga di dalam ruang sidang, dan terlihat diluar polisi berseragam lengkap berjaga di pintu masuk ruang sidang. (novel)