Saksi Jangan Takut Lagi Melaporkan Tindak Kejahatan

Terbitnya Undang-Undang No.13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan harapan baru bagi penegakkan hukum di Indonesia. Undang-undang ini juga memerintahkan terbentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berfungsi melindungi saksi dan korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Pembentukan LPSK saat ini tengah berjalan dengan dilakukannya seleksi calon anggota LPSK oleh DPR. Dengan terbentuknya LPSK diharapkan kasus-kasus besar seperti korupsi, tindak pidana narkotika dan kejahatan HAM yang selama ini sulit diungkap akan dapat diselesaikan. Karena kehadiran lembaga ini memberikan jaminan kepada saksi atau korban untuk bicara apa adanya tanpa rasa takut. Demikian dikatakan oleh anggota Komisi III DPR, Ma’mur Hasanuddin di sela-sela rapat fit and proper test calon anggota LPSK di DPR, senin (07/07/2008).

Ma’mur melihat selama ini saksi atau korban merasa takut untuk melaporkan tindak pidana karena pada beberapa kasus seringkali pelapor malah mendapat masalah. Sehingga wajar jika banyak kasus tidak terungkap karena tidak ada yang berani membukanya. “setelah LPSK terbentuk nanti saksi jangan takut lagi melaporkan adanya tindak kejahatan, karena lembaga ini akan memberikan perlindungan yang memadai sesuai undang-undang”, ungkap Ma’mur.

Menurut Ma’mur meskipun Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi ini masih perlu penyempurnaan, namun undang-undang tersebut cukup memadai untuk mendorong saksi berani bicara benar. Karena dalam undang-undang pasal 5, dinyatakan secara jelas bahwa saksi atau korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

“undang-undang bahkan memberikan hak kepada saksi atau korban untuk ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan”, tambahnya.

Agar lembaga ini nantinya dapat berfungsi secara efektif memang harus diisi oleh orang-orang yang kredibel dan berani. Ma’mur menjelaskan bahwa saat ini DPR sedang berusaha menyeleksi sebanyak 14 orang calon anggota LPSK yang nantinya akan disaring menjadi 7 orang untuk disahkan oleh presiden.

"Kami akan melihat rekam jejak semua calon serta komitmen mereka untuk melindungi saksi, semoga kami dapat menentukan orang-orang yang kredibel dan berani, karena tugas ini memang bukan tanpa resiko”, ujar anggota Komisi III ini.