SE Kapolri Sebut Pelanggar UU ITE Cukup Minta Maaf, KNPI Sulsel: Tersangkakan Abu Janda!

Eramuslim.com – Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kapolri soal pelanggar UU ITE yang telah meminta maaf dan tak perlu ditahan, ditanggapi oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel.

Pasalnya, dalam salah satu poin dalam SE itu dijelaskan, setiap pelanggar UU ITE yang telah meminta maaf dan tak perlu lagi ditahan, dianggap berpotensi meloloskan Permadi Arya atau Abu Janda dari jeratan hukum.

Apalagi, KNPI sebagai pelapor menganggap, cuitan Abu Janda di twitter tentang Islam arogan dianggap merugikan umat muslim, dan harus dihukum berat dan juga dijadikan tersangka.

Dia pun meminta kepada penegak hukum untuk tetap menahan Abu Janda, meskipun ada hak bagi terlapor untuk meminta maaf kepada publik.

“Pasti. Harus ditetapkan tersangka,” tegas Wakil Ketua KNPI Sulsel, Andi Ifal Anwar, Senin (1/3/2021).

Pihaknya juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan KNPI pusat, agar laporannya tetap ditindaki sampai ke meja pengadilan, meski Kapolri sudah mengeluarkan SE tersebut bagi pelanggar UU ITE.

“Nanti saya koordinasikan lagi (ke pusat),” katanya kepada fajar.co.id.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.