Sebut Banyak Kasus Lain yang Lebih Berat, Rektor Ini Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop

Rektor UIN Suka Yogya Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop

eramuslim.com – Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogya, Prof Al Makin meminta kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan. Diketahui bahwa pelaku adalah Hadfana Firdaus ini diketahui pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Pendidikan Bahasa Arab.

Namun yang bersangkutan telah drop out (DO) pada tahun 2014.

“Bagi saya. Saya kira kalau diproses secara hukum kita tidak memberi contoh yang baik, banyak sekali pelanggaran di sekitar kita yang lebih berat,” kata Al Makin di kampusnya, Jumat (14/1).

“Saya sekali lagi menyeru kepada pemerintah kepada kepolisian kepada pengadilan jika bisa dimaafkan dan tolong dihentikan semua proses,” katanya.

Ā 

Penendang Sesajen Semeru Dimaafkan

Al Makin juga mengatakan bahwa pihaknya menyatakan kecewa dengan perbuatan yang dilakukan Hadfana. Namun, seyogyanya pelaku sebaiknya dimaafkan.

“Saya Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada Bangsa Indonesia kepada seluruh warga Indonesia pemerintah terutama Kabupaten Lumajang di Semeru. Tolong semuanya memaafkan saudara Hadfana Firdaus ini yang harus pertama kali kita pegang,” kata Al Makin.

Al Makin menjelaskan bahwa jika Bangsa Indonesia memegang teguh Bhineka Tunggal Ika maka harus hidup selaras dan harmonis.