Sebut Banyak Kasus Lain yang Lebih Berat, Rektor Ini Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop

“Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam agama 6 agama di Indonesia dan berbagai aliran kepercayaan kurang lebih 1.300 di Indonesia kita harus hidup selaras dan harmonis,” katanya.

“Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf mungkin keliru,” katanya.

Jika harus memberikan contoh, maka menurut Al Makin kita harus memberi contoh dengan berlapang dada.

“Memberi tahu ya memberi tahu yang baik. Saya menyerukan baik pemerintah maupun kepolisian baik pihak yang berkait dengan hukum tolong dimaafkan pelaku ini,” katanya.

Hadfana sendiri diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Sebelumnya pelaku ditangkap di Banguntapan, Kabupaten Bantul. [kumparan]