Sebut Rangkap Jabatan Bukan Pelanggaran, Ma’ruf Amin Dinilai Haus Jabatan

Diketahui, dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI Ketua Umum tak boleh merangkap jabatan, terutama dalam jabatan politik. Ma’ruf sendiri menjabat Ketum MUI periode 2015-2020.

Ia menyebut Rakernas MUI pun sudah memintanya agar tak mengundurkan diri hingga Munas MUI 2020. Pihaknya pun sudah membahasnya dan menyatakan itu tak menyimpang dari aturan. Rapi MUI pun akan menetapkan hal tersebut.

“Kan kemudian ada pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD PRT, tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang,” kata Kiai Ma’ruf.

“Karena itu sepakat tetap, cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres, maka saya Ketum [MUI] non aktif dulu. Sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai Ketum dalam mandataris munas,” tambahnya. [lj]