Secara Pribadi Alumni 212 Maafkan SUkmawati, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Eramuslim.com -Persaudaraan Alumni 212 sepakat ‘menutup pintu maaf’ atas laporan resmi mereka, terhadap Sukmawati Sukarno Putri. Mereka melaporkan Putri Bung Karno tersebut dalam kasus pidana dugaan penistaan agama lewat puisinya berjudul “Ibu Indonesia”.

“Kalau pribadi bisa saya memaafkan, tapi proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut tidak,” tegas Dedi Suhardadi, Sekjen Pembela Imam Besar Habib Rizieq Shihab, mewakili Persaudaraan Alumni 212 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Dedi memprotes isi puisi Sukmawati. Menurut dia, azan adalah alunan yang sangat merdu dan tak bisa ada bandingnya dengan apa pun. Termasuk juga cadar, bagi Muslimah hal tersebut adalah syariat menutup aurat dan tidak sebanding dengan sari konde.

Laporan PA 212 diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/455/IV/2018. Pasal disangkakan adalah Penistaan Agama UU Nomor 1, 1946 KUHP 156a.

Diketahui, PA 212 merencanakan menggalang massa untuk menyuarakan aspirasi kasus ini lewat aksi demo hari Jumat 6 April 2018 di Masjid Istiqlal menuju Gedung Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat. (merdeka)