Sejak 2010 Tak Naik, Dalih Pemerintah Naikkan Tarif STNK 3x Lipat

sri-mulyani3-istEramuslim.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku 6 Januari 2017. Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu.

“Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik,” ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017), seperti dilansir merdeka.com

Menurutnya, PNBP ini memberikan tujuan untuk meningkatkan layanan di kepolisian. Sehingga, katanya, ke depannya layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian meningkat.

“Jadi untuk beberapa PNBP di tahun 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya,” tegasnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.

Isinya, mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan surat ijin serta STNK Lintas Batas Negara. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. (kk/dkw)