Sejalan Dengan MUI, Pondok Pesantren Se Indonesia Tolak RUU HIP

Eramuslim.com – Badan Kerjasama Pondok Pesantren se Indonesia (BKsPPI) tegas menolak pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang masih bergulir di DPR RI.

Ketua BKsPPI, Didin Hafiduddin menyebutkan, penolakan itu sejalan dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“BKsPPI menolak RUU HIP yang telah berubah nama menjadi RUU Pedoman Ideologi Pancasila (PIP) dan meminta DPR RI mencabut RUU tersebut dari daftar Prolegnas,” ujar Didin Hafiduddin dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Didin menyebutkan, penolakan tersebut dikarenakan RUU HIP bertentangan dengan TAP MPR RI 1/2014 tentang empat pilar kebangsaan. Yakni, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dia mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempedomani Pancasila sebagaimana dideklarasikan pada 18 Agustus 1945.

“Pancasila yang dideklarasikan pada tanggal 18 Agustus 1945 sesuai Dekrit Presiden tahun 1959, dinyatakan sebagai dasar negara yang telah final dan tidak boleh diutak atik lagi,” tegasnya.

Didin melanjutkan, pemerintah harus tegas menegakkan hukum pada pihak-pihak yang mencoba mengganggu dan merongrong kesatuan negara Republik Indonesia dengan menggoyangkan nilai-nilai Pancasila.

Banyaknya gangguan pada Pancasila belakangan ini, kata dia, dikhawatirkan membangkitkan nilai-nilai komunisme yang sudah tegas dilarang keberadaannya di Indonesia.

Kepada seluruh pimpinan pondok pesantren diimbau untuk terus mengajarkan dan mencerdaskan para santri dan masyarakat tentang bahaya laten komunisme,” pungkasnya.(rmol)