Kemenag Susun Kode Etik Berdakwah di Media Elektronik

Eramuslim – Ditjen Bimas Islam Kemenag saat ini dikabarkan tengah menyusun kode etik siaran dakwah di media elektronik. Direktur Penerangan Agama Islam Khoiruddin berharap draft kode etik ini nantinya  dapat menjadi panduan bersama para dari dalam berdakwah di media elektronik sesuai nilai Islam dan prinsip-prinsip NKRI.

Informasi ini disampaikan Khoiruddin usai menjadi narasumber pada  penyusunan Kode Etik Siaran Dakwah di Media Elektronik di Bogor, Kamis (19/10). Menurutnya, kode etik tersebut penting sebagai panduan bersama bagi dai (pelaku dakwah), lembaga penyiaran dakwah, dan pembuat konten dakwah yang disiarkan melalui TV, radio, maupun film.

Etika dai ini setidaknya akan mengatur 4 pilar utama dai, yaitu: harus memiliki pemahaman (wawasan) tentang Alquran dan al-hadis. Dai juga harus memiliki wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Sebaliknya, pelaku dakwah tidak diperkenankan berasal dari kelompok paham dan aliran bermasalah. Dai juga bukan dari golongan penyeru kekerasan yang mengatasnamakan agama dan berideologi yang ingin mengganti asas bernegara.

Khoiruddin menambahkan, kode etik dai juga mengatur adab berdakwah. Adab dimaksud, antara lain: dai harus mampu membaca Alquran dan al-hadis dengan baik; tidak menafsirkan ayat atau hadis dengan penjelasan yang tidak pantas; serta tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji.

Dai juga tidak menyampaikan materi yang mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain, serta tidak bermuatan kebohongan. Dai harus lebih kreatif dalam pengambilan diksi atau kosa kata.