Semangatnya Aparat Periksa Ustadz Alfian Tanjung

Eramuslim ā€“ Hari Selasa 12 September 2017 pukul 10.00 WIB, penyidik Ditreksrimsus Polda Metro Jaya memeriksa terduga kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung sebagai saksi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penyidikan terhadap Ust. Alfian bermula dari Laporan Polisi bernomor: LP/153/II/2017/Ditreskrimum dengan Pelapor Ifdhal Kasim, S.H, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di Masjid Sa’id Naum Tanah Abang Jakarta Pusat hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2016.

Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menilai penanganan perkara Ust. Alfian Tanjung oleh aparat sejajar dengan perkara extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti teroris, korupsi, human traficking.

“Bukan saja tim hukum tapi juga masyarakat Indonesia sangat menyesalkan tindakan Polisi yang sangat bersemangat membidik Alfian Tanjung dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan KUHAP,” demikian keterangan tertulis TAAT.

Hal ini buntut dari kejadian yang didasarkan pada sejumlah peristiwa.

Ust. Alfian ditangkap secara tiba-tiba dan secara paksa sebelum dia keluar dari gerbang Rutan Medaeng Sidoarjo dengan puluhan aparat kepolisian Polda Jawa Timur dengan senjata lengkap.

Hal itu berdasar permintaan bantuan penangkapan dari Polda Metro Jaya terkait kasus UU ITE tentang twitnya yang dilaporkan oleh PDIP selaku organisasi bukan perorangan pada 24 Januari 2017.

Ust. Alfian yang saat itu masih berada di teras ruang tunggu Rutan dan belum keluar pintu gerbang, seharusnya secara etika dan adab manusia Alfian harus benar-benar meninggalkan lingkungan Rutan Medaeng mendapatkan hak asasinya sebagai manusia untuk bebas dari tahanan sebagai amar putusan Majelis Hakim PN Surabaya.

Selanjutnya, selama Alfian ditahan di Mako Brimob dia tidak dapat ditemui oleh Kuasa Hukumnya dengan larangan yangg tidak jelas. Hal ini tentunya sangat melanggar hak asasi manusia Ust. Alfian karena ditetapkan sebagai tersangka dan berhak mengubungi dan ditemui Kuasa Hukum dan atau keluarganya sebagaimana diatur dalam Pasal 60, 61, 69, 70 (1) KUHAP.

Kemudian, Satu minggu sebelum Alfian diputus bebas pada tanggal 28 Agustus 2017 Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor: SP.Sidik/1892/VIII/2017/Ditreskrimum terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Ifdhal Kasim, S.H.

Saat ini Ust. Alfian sedang menghadapi dua kasus, yaitu kasus mengenai twitnya yang di laporkan oleh PDIP statusnya sudah tersangka dan ditahan di Mako Brimob, lalu kasus ceramah di Masjid Sa’id Naum dengan pelapor Ifdhal Kasim, statusnya masih sebagai Saksi.

Karenanya patut ditanyakan mengapa Polisi sangat gigih menahan orang hanya karena kasus sederhana dan sepele yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun tapi ditahan di Mako Brimob. Ini menunjukkan sikap Polisi yang berseberangan dengan hati nurani masyarakat, tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah.

Status seseorang sebagai tersangka bukan berarti membuktikan ia bersalah, karenanya ia hanya “disangka” tapi mengapa Polisi memperlakukan Alfian tidak proporsional sebagaimana Polisi menangani kasus Ahok lalu.

“Tim Hukum TAAT tidak akan tinggal diam dan kami yakin siapapun penegak hukum yang dengan atau tanpa sengaja melakukan penyelewengan, penyimpangan hukum, penyalahgunaan kekuasaan akan mendapatkan karmanya di dunia dan akhirat, Allah Maha Melihat dan mengetahui rencana-rencana mereka,” tukas TAAT. (Rmol/Ram)