Seperti Settingan, Pemerintah Kembali Tidak Hadiri Rapat Panja RUU Minuman Alkohol

Eramuslim – Rencana pembahasan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dijadwalkan pekan ini gagal dilaksanakan. Penyebabnya karena pemerintah berkirim surat ke Pansus tidak dapat menghadiri rapat panitia kerja (panja).

Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi menilai kondisi ini seperti menjadi pola di Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol.  Rapat Pansus maupun Panja seringnya tidak memenuhi kuorum peserta rapat, entah dari pihak pemerintah yang tidak hadir atau dari fraksi-fraksi di DPR yang tidak hadir.

“Saya sebagai Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol melihat hal ini bukan hal yang normal dan wajar. Ada indikasi kuat untuk mengagalkan pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini,” tegas Arwani melalui keterangannya, Minggu (15/4).

Menurut dia, RUU Larangan Minuman Beralkohol yang merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP sejak tahun 2015 ini memang tercium aroma tangan-tangan tak tampak (invisible hand) untuk memandulkan kerja Pansus. Target akhirnya agar tidak pernah ada UU Larangan Minuman Beralkohol.

“Kami mengajak fraksi-fraksi yang selama ini seolah peduli dengan persoalan keumatan agar dibuktikan dengan komitmen kehadirannya dalam rapat-rapat Pansus maupun Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol,” pinta Arwani.