Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis

Eramuslim.com – Terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) tak menyelesaikan masalah Naneh, warga Grogol Utara, Jakarta Selatan. Sertifikat tanah gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibuat Pemerintahan Presiden Jokowi ternyata benar-benar tak gratis bagi nenek berusia 60 tahun itu.

Naneh diharuskan membayar senilai Rp 200 juta jika ingin memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanahnya sekarang. Ini karena tanah yang didiami pemilik warung nasi di RT 2 RW 5 ternyata milik pemerintah daerah.

Besaran Rp 200 juta muncul dari hitungan uang pemasukan untuk daerah, rumusnya 25 persen kali luas tanah kali NJOP tahun berjalan menurut Pergub Nomor 239 Tahun 2015. “Saya enggak sanggup, saya mau batalkan saja,” kata Naneh sembari mengelap ekor matanya dengan kerudung, pada Rabu 13 Februari 2019.

Naneh tak sendiri. Sebut saja Joe Toan Toan dan Hengky Gunawan. Seluruhnya warga RW 5, Grogol Utara, hanya berbeda-beda RT. Usai uang pungutan dikembalikan, ketiganya tetap belum bisa menerima sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama mereka.