Setara Institute: Pelatihan Komcad TNI Mengarah ke Militerisasi Sipil

Padahal, lanjut Ikhsan, Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer mengatur lingkup wewenang Peradilan Militer dimana Komcad tidak termasuk.

“Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI pun secara eksplisit juga telah menyebutkan bahwa yang tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer adalah prajurit. Disisi lain, revisi UU Peradilan Militer agar militer tunduk kepada hukum sipil ketika melakukan tindak pidana di ranah sipil masih menemui jalan buntu,” ujarnya.

Setara Institute menyayangkan Jokowi terlalu cepat mengeluarkan PP 3/2021 ini. “Pro kontra mengenai pengaturan dalam UU PSDN belum selesai, tetapi ternyata pemerintah bergerak cepat dalam menyusun aturan turunan atas UU tersebut,” tutur Ikhsan. [glr]