Shalat Jumat Sudah Diperbolehkan, Ini Penjelasan MUI Kenapa Tidak Bisa Dua Gelombang

Eramuslim – Pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid sudah boleh dilakukan mulai besok, Jumat (5/6).

Dalam jumpa pers Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat siang ini, Kamis (4/6), diberikan penjelasan terkait tatalaksana shalat Jumat yang mengacu kepada  Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Shalat Jumat 2 Gelombang. Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf menjelaskan, aturan pelaksanaan ibadah shalat Jumat tersebut dirangkum dalam Taujihat Pengurus MUI Pusat. Di dalamnya terdapat penegasan untuk tidak melaksanakan shalat secara bergelombang.

“Pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum),” ujar Yusnar Yusuf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Yusnar mengungkapkan, meskipun dasar hukum yang digunakan ialah Fatwa MUI tahun 2000, namun maknanya masih relevan sengan kondisi saat ini.

Selain itu, hukum dasar pelaksanaan Shalat Jumat yang diajarkan di dalam Islam juga harus dilakukan dalam satu waktu, yakni di waktu shalat zuhur di satu masjid.

“Hukum asal dari Shalat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu,” terang Yusnar Yusuf.

Adapun jika di saat pelaksanaan Shalat Jumat di masjid nantinya kedatangan banyak jamaah, MUI berpandangan solusinya adalah memanfaatkan tempat lain, seperti mushalla, aula, gedung olahraga, dan stadion.