Siaran Pers KPHI: KPHI Masih Tetap Eksis

Eramuslim.com – SIARAN PERS KPHI

KPHI Masih Tetap Eksis
Jakarta, 8 Mei 2019– Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU PIHU) yang disahkan oleh DPR bersama Pemerintah pada 28 Maret 2019 telah ditandatangani Presiden RI. Meskipun Pasal 129 UU PIHU menyebutkan pembubaran Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), keberadaan lembaga pengawas haji independen ini dinilai masih tetap eksis.

Komisioner KPHI telah meminta pendapat para ahli secara langsung, baik formal dan informal, ke Ombudsman RI, pimpinan lembaga tinggi negara, tokoh legislatif, pimpinan partai, dan para mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK). Para tokoh ini menyesalkan substansi UU PIHU yang disetujui karena sangat menciderai upaya negara untuk menciptakan pemerintahan yang kuat pada fungsi check and balances dan seharusnya fungsi pengawasan independen mendampingi penyelenggaraan pemerintahan yang mengelola dan publik.

Para tokoh dan ahli hukum menyesalkan UU PIHU disahkan tanpa permintaan tanggapan dalam penyusunan ketika membubarkan KPHI. Sumber di Senayan menyebutkan, usulan pembubaran KPHI berasal dari Menteri Agama dan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) dengan alasan sudah banyak lembaga pengawas haji, seperti BPK, DPR, DPD, BPKP, dan Itjen. Padahal, KPHI menjadi satu-satunya lembaga pengawas haji yang disebut dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam pandangan hukumnya terhadap laporan KPHI ke Ombudsman RI, Kemenag menyebutkan, KPHI sudah tidak memiliki landasan hukum lagi dan tidak dapat melakukan tindakan hukum sejak UU PIHU berlaku. Dengan berlakunya UU PIHU, Perpres Nomor 50 Tahun 2014 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja KPHI menjadi tidak berlaku karena UU Nomor 13 Tahun 2008 sudah dicabut. “Keppres pemberhentian tidak diperlukan karena eksistensi KPHI bubar demi undang-undang,” demikian pandangan hukum Kemenag. Sementara itu Pasal 131 UU PIHU menyebutkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus dilaksanakan paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan.

Ahli hukum Dr. Hamdan Zoelva justru berpendangan sebaliknya bahwa pembubaran suatu lembaga harus menunggu peraturan pelaksana pembubaran. “Sepanjang ada Perpresnya, lembaga tetap eksis dan belum bubar karena lembaga berjalan atas Perpres itu. Termasuk, menjalankan tugas dan fungsinya sepanjang SK administrasinya belum dicabut,” ujar mantan Ketua MK periode 2013-2015 ini.