
eramuslim.com – Sidang perdana wartawan Senior FNN (Forum News Network), Edy Mulyadi digelar Selasa pagi ini, 10 Mei 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia akan dibela oleh sedikitnya 32 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Edy Mulyadi.
Berdasarkan pantauan FNN, sebagian tim pengacara sudah datang sekitar pukul 9.00. Mereka antara lain Ahmad Yani, Herman Kadir, Djudju Purwanto, Dedy Setiawan, Kurnia Tri Royani, Erman Umar, M. Hadrawi Ilham, Thorik dan Novel. Selain itu juga terlihat Ustaz Alfian Tanjung.
Edy Mulyadi tiba di PN Jakpus sekitar pukul.09.45 dan langsung ke tempat transit di bassement, sebelum sidang dimulai. Edy yang mengenakan baju batik, celana hitam dibalut ikat kepala terlihat bersemangat. Dia menyalami satu per satu pengacaranya.
Berkas Dakwaan Paling Tebal
Edy Mulyadi diadili terkait kasus pemindahan Ibu Kota Negara yang disebutnya sebagai ‘Tempat Jin Buang Anak’.
Namun menurut Tim pengacaraan Edy Mulyadi, dalam Surat dakwaan jaksa penuntut umum, tidak hanya mempersoalkan tentang kritik Edy Mulyadi terhadap rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, tetapi juga membawa-bawa produk jurnalistik karya Edy Mulyadi lainnya di akun YouTube Bang Edy Channel.





