Sidang HRS Ditunda Lagi gegara Polri Mangkir, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro

Eramuslim.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021) siang ini dengan agenda pembacaan gugatan.

Sidang HRS Ditunda Lagi gegara Polri Mangkir, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro

Sidang ditunda karena termohonnya tak hadir.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan.

Hanya saja, sidang kembali ditunda lantaran Termohon Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya tidak hadir.

Sedangkan sidang hanya dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saja, yang mana sidangnya dipimpin Hakim Tunggal, Suharno.

“Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan,” ujarnya di dalam persidangan, Senin (1/3/2021).