Sindir Ahok, Christ Wamea: Urus DKI Saja Tidak Becus, Urus Pertamina Lebih Tidak Becus

Ahok bahkan mengungkapkan bahwa apabila ingin mengajukan keberatan, maka dapat diproses melalui badan kehormatan di BPK. Ia menilai hal tersebut tidak adil karena keberatan diajukan kepada badan yang mengawasi kinerja BPK itu sendiri.

Akibatnya, kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, terdapat oknum yang memanfaatkan celah tersebut.

“Jadi, ada kesan begini ‘tenang kalo BPK sudah periksa dan dinyatakan tidak ada kerugian, aman lah kita,” ujarnya.

Ahok kemudian menceritakan pengalamannya ketika dipanggil BPK terkait lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras saat dirinya menjabat sebagai Gubernur.

Ia mengatakan bahwa saat, itu BPK mempertanyakan kerugian negara akibat membeli lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi.

Menurut BPK, kata Ahok, seharusnya ia sebagai gubernur dapat menentukan NJOP dengan nilai yang lebih rendah.

“Dia mempersoalkan, kenapa Anda beli tanah dengan harga NJOP, sedangkan Anda seorang gubernur bisa menentukan NJOP berapa. Kenapa anda gunakan NJOP yang mahal, sementara di gang-gang belakang ada NJOP yang murah,” ungkapnya.

Ahok pun membalas bahwa kewenangan menentukan NJOP adalah Kementerian Keuangan. Apabila harganya diturunkan, ia menilai masyarakat di sekitarnya akan menuntut kebijakan tersebut. [Terkini]