Sindiran Politisi Demokrat: Gila Aja Rezim Ini, Kritik kok Harus Disertai Solusi

eramuslim.com  – Politisi partai Demokrat, Cipta Panca Laksana tanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang menyebut kritik harus konstruktif dan disertai solusi.

“Udah gila aja rezim ini,” kata Cipta Panca Laksana melalui akun Twitter @Panca66, seperti dikutip Terkini.id pada Kamis, 7 Juli 2022.

“Kritik kok harus kasih solusi. Emangnya kritikus itu konsultan. Udah digaji pakai duit rakyat, rakyatnya kritik harus kasih solusi lagi. Kalau nga mau dikritik ya jangan jadi pejabat. Gitu aja kok refottt!!” sambungnya.

Dilansir dari Tempo, Pemerintah tetap mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Namun, dalam draf final RKUHP, ada sejumlah pasal penjelasan yang mengatur soal kritik yang tidak termasuk dalam kategori penghinaan terhadap presiden. Secara umum, Pasal 218 ayat (1) RKUHP mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda. Selanjutnya, Pasal 218 ayat (2) menyebutkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.