Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHP Pembunuhan Berencana

eramuslim.com – Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menanggapi perihal Bharada E jadi tersangka.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J..

Bharada E tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut Kamarudin, Polri dapat menerapkan kepada Bharada E dengan Pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebelum baku tembak terjadi, Kamarudin mengatakan penyidik harusnya melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J.

“Harusnya masuk 340 (KUHP) karena diawali dengan ancama pembunuhan lalu di bunuh kakn,” ucap Kamaruddin Sebagaimana dilansir FIN.co.id dari Disway pada Kamis 4 Agustus 2022.

Namun begitu pihaknya mengapresiasi Polri dalam penetapan tersangka teradap Bharada E.

“Sesungguhnya, dari hari pertama, tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin yakin, dengan penetapan tersangka dan adanya bukti-bukti awal, nantinya bakal ada terungkap tersangka liannya dalam kasus tersebut.

“Saya yakin, berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 4 Agustus 2022.

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.