Soal Bukti Link Berita, BPN: Kami Yakin Punya Nilai Kebenaran

Eramuslim – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyertakan tautan link-link berita dalam perbaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini berita-berita tersebut akurat dan punya nilai kebenaran.

“Yang pasti, terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama (mainstream) yang tidak diragukan kredibilitasnya,” demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW) dkk sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (12/6/2019).

BW kemudian menyebut contoh-contoh kantor berita tersebut yang dikutipnya. Seperti Kompas, Tempo, detikcom, CNNIndonesia, Tirto.id dkk. Tim hukum Prabowo menghormasi cara kerja rekan-rekan media dan mengetahui bahwa media tersebut bekerja secara profesional untuk melakukan crosscheck, check and recheck, sebelum mempublikasikan berita yang mereka kerjakan.

“Dengan kualitas kerja yang sedemikian terkontrol, maka kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan adalah mempunyai nilai kebenaran dan karenanya dapat mempunyai bobot pembuktian,” ujarnya.

Menurut BW dkk, apabila pernyataan dari narasumber berita tersebut tidak pernah dibantah isinya, artinya sama bernilainya dengan pengakuan. Menurut BW dkk, tidak tepat dan keliru bila tautan berita bukanlah alat bukti.

“Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain. Berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik,” cetus BW dalam gugatan yang juga ditandatangani oleh Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir, Zulfadhli.