Soal FPI Bantu Korban Banjir, Mabes Polri: Yang Kita Larang Organisasinya Bukan Kegiatannya

Eramuslim.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait polisi yang membubarkan FPI ketika membantu korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

“Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. jadi bukan kegiatanya, tapi organisasinya yang dilarang adalah organisasi tersebut,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

Untuk itu, sekali lagi ia menegaskan keputusan polisi saat itu didasari bukan melarang kegiatan FPI membantu korban banjir melainkan hanya tidak boleh membawa-bawa atribut organisasi FPI yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

“Jadi bukan melarang kegiatan tadi (bantu korban banjir). Tapi dia tidak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut,” pungkas Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengklaim pihaknya tidak membubarkan relawan itu. Polisi, kata dia, mengimbau relawan untuk melepas atribut jika ingin membantu.

Ia mengatakan sejumlah orang kala itu menggunakan baju berlogo Front Pembela Islam dan membawa perahu, bendera, serta pelampung berlogo  Front Pembela Islam.

“Jadi itu bukan kita bubarkan. Mereka kan awalnya mau bantu. Tetapi kan segala bentuk kegiatan FPI sudah dilarang di Indonesia. Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI itu kan dilarang. Sehingga kemarin itu kami imbau kalau mereka mau bantu, lepaskan atribut FPI, jangan pakai atribut,” kata Saiful Minggu (21/2). [RMOL]