Soal Inkontitusional UU Ciptaker, PKS: Kita Terus Kawal dan Kritisi

Eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam jangka waktu 2 tahun.

PKS menunjuk hidung pemerintah yang dianggap memicu perintah perbaikan dari MK tersebut.

“Ini catatan besar bagi Pemerintah sebagai pengusul dan yang merapikan paling akhir. Beragam kesalahan ketik dan dampaknya menurunkan kualitas perundang-undangan kita,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dia mengatakan putusan MK tersebut juga membuktikan perlu adanya evaluasi cara pembahasan undang-undang ala omnibus law seperti UU Cipta Kerja. Dia mengatakan omnibus law berpotensi membuat kekosongan hukum.

“Gaya pembahasan borongan versi Omnibus Law mesti dievaluasi. Karena peluang hadirnya kekosongan hukum dan beragam turunannya secara tersirat dari keputusan MK bisa menurunkan kualitas negara hukum kita,” kata Mardani.

Mardani mengatakan PKS akan terus mengawasi pemerintah. Dia menegaskan PKS berada di luar koalisi pemerintah.