Soal Investasi Miras, MUI: Haram, Sama Saja Mengedarkan

Eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan investasi minuman keras (miras) hukumnya haram.

Alasannya, berinvestasi sama dengan mendukung beredarnya minuman beralkohol tersebut.

Soal Investasi Miras, MUI: Haram, Sama Saja Mengedarkan

“Termasuk yang melegalkan investasi miras sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” ujar Ketua MUI, Cholil  Nafis, Minggu (28/2/2021).

Kebijakan investasi miras terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 2 Februari 2021.

Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan eceran.

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya. Juga harus dilarang,” tegasnya.

Menurutnya, tak ada alasan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat. [Gelora]