Soal Luka Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Jaksa Asal-asalan!

Mendengar pernyataan Bahar itu, hakim Surachmat yang memimpin persidangan langsung menyanggah. Dia meminta agar Bahar tidak menyimpulkan pernyataan.

“Habib bentar ini pertanyaan habib ke saksi Hendri Nafis. Jangan disimpulkan, kalau mau menceritakan nanti ada bagiannya,” kata Surachmat.

Sementara itu berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa beberapa waktu lalu sempat diungkapkan luka yang didapat Andriansyah usai mengalami penganiayaan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro, saksi Andriansyah mengalami luka,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Suharja saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4).

Berdasarkan hasil visum et repertum bernomor FK/165/IX/2018/KF tanggal 12 September 2018, diungkapkan korban Andriansyah mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.

“Luka pada bagian leher belakang, memar pada bagian kepala sebelah kiri, luka pada kaki kanan, luka pada punggung kaki kiri, luka pada lutut kanan dan luka pada bagian lengan kanan bawah,” kata dia. [Gelora]