Soal Pengakuan Lutfi, Komas HAM akan Kembali Minta Keterangan Polisi

Eramuslim.com -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera meminta keterangan kepolisian terkait dugaan penyiksaan yang dialami salah satu demonstran pelajar STM bernama Lutfi Alfiandi oleh aparat. Lutfi merupakan salah seorang pelajar yang ikut dalam aksi massa di depan gedung DPR pada Setember tahun lalu.

“Komnas HAM akan meminta keterangan pihak kepolisian terkait pengakuan Lutfi di persidangan secepatnya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Selasa (21/1).

Beka mengatakan, Komnas HAM pernah meminta keterangan kepada kepolisian saat melakukan investigasi berkenaan dengan kasus tersebut. Kepada Komnas HAM,  kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan standar yang ada di kepolisian.

Menurut Beka, jika terbukti telah melakukan kekerasan terhadap Lutfi dan demonstran lainnya maka kepolisian telah melanggar konvensi antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Padahal, dia mengatakan, Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan internasional tersebut.

“Artinya kalau benar ada penyiksaan artinya melanggar konvensi PBB tersebut, melanggar hak atas integritas personal,” kata Beka lagi.