Soal Majelis Taklim, MUI Sumbar: Jangan Buat Aturan Semaunya

Eramuslim.com – Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim, mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar). Terlebih lagi, peraturan itu mendefinisikan majelis taklim sebagai lembaga yang harus terdaftar di Kementerian Agama.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, menyatakan pemerintah saat ini seperti tidak pekerjaan lain, sehingga menganggap penting untuk mengatur-atur majelis taklim dengan isu yang tidak jelas. Padahal, majelis taklim sudah lama eksis, berjalan dengan baik, dan tidak mengganggu siapapun.

“Saya rasa, kayak tak ada kerjaan saja. Tiba-tiba membuat aturan, dengan alasan ada persoalan yang ditata menjadi lebih baik. Tapi isunya tidak jelas, ibarat ketakutan melihat hantu. Coba, di mana letak salah majelis taklim,” tanya Gusrizal menerangkan, Rabu (4/12) di Padang.

Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir itu menilai pemerintah sekarang terkesan ‘ketakutan’ karena mambahas hal yang tidak nyata dan urgen. Sebab, tanpa isu dan persoalan yang jelas, pemerintah langsung menetapkan peraturan. Padahal, jika majelis taklim bermasalah, seharusnya dibicarakan dan dibahas bersama-sama.

Buya Gusrizal berharap, pemerintah bisa menciptakan suasana negara yang tenang, damai, serta juga mengembangkan potensi yang ada. Menurutnya, dengan mengeluarkan aturan yang terkesan mendiskriminasi umat Islam, justru akan membuat suasana di negara semakin gaduh dan saling curiga.

“Buatlah tenang negeri ini, jangan karena sedang berkuasa membuat aturan seenaknya. Jangan mengambil satu sampel, terus semua dipukul rata,” tukas mantan dosen UIN Imam Bonjol Padang itu.[end]