Soal Omnibus Law, Pakar Hukum: Percuma Judicial Review di MK! Solusinya Desak Presiden Keluarkan Perppu

Eramuslim.com – Jokowi dan banyak kalangan yang notabener berasal dari lingkar istana mengatakan jika rakyat keberatan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja maka silakan ajukan judicial review di MK. Seolah-olah MK itu menjad satu-satunya saluran bagi rakyat. Pakar hukum Bhima Yudhistira menegaskan percuma sekarang ini mengajukan JR ke MK karena sudah ada peraturan baru, yang prosesnya juga sembunyi-sembunyi, yang akan mementahkan setiap JR yang diajukan rakyat ke MK.

“MK Sudah hapus pasal 59 ayat 2, jadi percuma mengajukan judicial review di MK!” tegas Bhima. Jadi, kalau pun rakyat menang Judicial review di MK, maka Presiden/DPR tidak ada kewajiban untuk menjalankan putusan itu. Inilah mengapa mengajukan JR ke MK itu PERCUMA.

Penasaran apa paparannya? Silakan simak video di bawah ini: