Soal OPM, Mustofa: Mereka Bukan Islam, Jangan Harap Teroris Ini Akan Dihadapi dengan Keras

Bahkan, menurutnya, bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional. Prof Eddy Pratomo menilai bahwa referendum atau penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme.

Hal ini, katanya, ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada 17 Agustus 1945. Adapun terkait konteks “self determination” dalam hukum internasional, suatu entitas dapat memisahkan diri dari negara hanya terbatas untuk negara kolonial yang digunakan sebagai eksploitasi, bukan untuk negara berdaulat.

“Sementara, pemisahan Papua dengan Indonesia tidak dapat dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berdaulat,” terangnya.

Selain itu, Prof Eddy Pratomo berpandangan bahwa Indonesia juga telah memenuhi penghormatan terhadap internal self-determination Papu. Hal itu karena, lanjutnya, Indonesia telah memberikan otonomi khusus di Papua yang mewujudkan supremasi hukum, perlindungan HAM, dan peningkatan serta kesejahteraan. Oleh sebab itu, menurutnya, jika ada upaya melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia dengan kampanye pemisahan diri, hal itu tidak memiliki basis legal hukum internasional.[terkini]