Soal Pembubaran FPI, Mahfud MD: Kalau Saya Salah, Ndak Apa Saya Kena Karma

Eramuslim.com – Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md membuat sebuah klarifikasi terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu ia sampaikan dalam video podcast youtube Deddy Corbuzier, yang diunggah pada 12 Januari 2021.

Perbincangan dimulai ketika Deddy Corbuzier menanyakan soal matinya organisai massa FPI.

“FPI RIP, Rest in Peace?” tanya Deddy.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa sejatinya FPI mati dengan sendirinya, sebab tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai Ormas yang berakhir sejak 20 Juni 2021.

Menurut Mahfud, Hal tersebut dikarenakan pihak FPI tidak mau menyesuaikan AD/ART mereka dengan Undang-undang baru dan Perpu tahun 2017.

“Iya betul, sebenarnya dia RIP-nya, RIP sendiri sih secara hukum, menurut Undang-undang, Ormas yang mau mempunyai surat keterangan terdaftar (SKT) atau berbadan hukum, harus mendaftar kepada pemerintah,” terang Mahfud MD.

“Setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun, nah SKT dia ini berakhir pada 20 Juni 2019, dia mau memperpanjang tetapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan Undang-undang baru dan Perpu tahun 2017,” lanjutnya.