Soal Penghentian Reklamasi Pulau G, Ahok Tantang Rizal Ramli Serius Jangan Cuma Omong Doang

reklamasi cukongEramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai perintah penghentian reklamasi Pulau G oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli masih sekadar omongan saja sampai sekarang. Soalnya, Ahok belum mendapat kabar bahwa Rizal telah berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk membatalkan proyek itu.

“Belum ada suratnya. Belum ada. Menko kan belum bikin surat. Cuma omong di media. Itu bisa ngomong di media doang,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Bila memang benar Rizal memerintahkan pembatalan proyek yang digarap PT Agung Podomoro Land lewat PT Muara Wisesa Samudera itu, maka Rizal harus berkirim surat ke Presiden. Karena, reklamasi itu dijalankan atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Tentunya seorang menteri tak bisa membatalkan Keppres, melainkan hanya presiden yang bisa membatalkan itu.

“Dia kirim ke Presiden mesti lewat rapat terbatas saya kira,” kata Ahok.

Kini Ahok masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Aku juga bingung, hehehe…” ujarnya santai.

Ahok tak bisa memahami alasan yang dikemukakan tim gabungan pimpinan Menko Rizal sebagai landasan pembatalan reklamasi Pulau G. Soalnya, reklamasi Pulau G sudah diizinkan setelah didesain ulang berdasarkan kajian bersama Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Indonesia Kuntoro Mangkusubroto, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Justru yang paling rapi adalah pengerjaan Pulau G sebetulnya. Yang paling mengikuti aturan, caranya motong pulau, semua Pulau G. Jadi kecil Pulau G itu. Pulau G itu kan kecil, cuma seratusan hektare saya kira. Yang lain kan 400, 500 (hektare),” ujar Ahok.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2016, Menko Rizal menyatakan Reklamasi Pulau G termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota.

“Jadi kesimpulan kami Pulau G pelanggaran. Oleh karena itu kami putuskan dibatalkan untuk waktu seterusnya,” kata Rizal dalam jumpa pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6) lampau.(ts/dtk)