Soal Tulisan Lafadz Allah di Trotoar, MUI: Haram Hukumnya

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan adanya tulisan lafadz Allah di sejumlah titik trotoar di Jalan Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menyebut tulisan itu bisa diartikan sebagai pelecehan terhadap Allah.

“Menyesalkan penulisan lafadz Allah tersebut, karena melecehkan lafadz Allah,” ujar Amirsyah kepada wartawan, Selasa (17/4) malam.

Hal senada diungkapkan oleh Waketum MUI Zainut Tauhid. Menurut Zainut, tulisan Allah di sepanjang trotoar itu sama sekali tak bisa dibenarkan.

“Islam mengajarkan agar umatnya senantiasa menghormati dan memuliakan simbol dan syiar agamanya. Terlebih kalau hal itu berhubungan dengan nama Allah, ayat suci Alquran yang merupakan firman Allah, Dzat Yang Maha Tinggi atau nama Nabi Muhammad ﷺ dan kalimat thayyibah lainnya,” kata Zainut.

Trotoar lafal Allah/Foto: istimewa

“Jadi tidak boleh atau haram hukumnya menempatkan kata atau kalimat tersebut di tempat yang tidak terhormat, termasuk di jalan raya,” imbuhnya.

Polisi saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial A (47) yang merupakan pelaku penulis Allah di trotoar tersebut. Pria itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Zainut berharap kepolisian bisa segera menuntaskan persoalan tersebut. Namun, ia mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi atas kejadian heboh ini.

“Karena pelakunya sudah ditangkap, serahkan masalah ini kepada kepolisian untuk diproses selanjutnya. Kedua, umat Islam diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing dan terprovokasi dengan isu yang dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan,” sebutnya.