Soal UU Ciptaker Inkonstitusionil, PD: Sejak Awal Kami Tolak!

Eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Partai Demokrat menilai putusan MK sebagai teguran keras ke Pemerintah dan DPR.

“Pertama, ini adalah sebuah teguran keras kepada Pemerintah dan DPR yang pada 2 November 2020 lalu produk omnibus law UU Cipta Kerja resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi di tengah masifnya penolakan dari publik saat itu,” ujar Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Hinca mengatakan Demokrat telah menolak RUU Cipta Kerja sejak awal pembahasan. Namun, katanya, Demokrat kalah suara.

“Partai Demokrat yang sedari pembahasan hingga pengesahan selalu kritis dan bahkan walkout pada saat Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja kala itu.

Setelah saya membacakan sikap Fraksi Partai Demokrat yang menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dilanjutkan pengesahannya di Rapat Paripurna DPR, saat rapat di rapat Pengambilan keputusan mini di Baleg waktu itu. Suara kami yang bahkan paling dekat saja tidak dapat didengar dan diakomodir, bagaimana dengan suara teman-teman lain di luar sana yang kala itu tegas menolak?” kata Hinca.

Dia menyebut pembentukan UU Ciptaker sangat kilat. Menurutnya, pemerintah dan DPR juga kesulitan untuk membahas isi RUU secara detail. Putusan MK, katanya, membuat kemanfaatan hukum UU Ciptaker menjadi turun.