Soal Vonis Empat Tahun HRS, Novel Bamukmin Beberkan Lingkaran Kezaliman Pemerintah, Ini Salah Satunya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab.

Rizieq dinyatakan bersalah karena HRS terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.

“Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” ujar hakim Khadwanto

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian vonis yang dibacakan. [Pojoksatu]