Sony Dibunuh Anggota Densus 88, Istrinya Bersurat ke Jokowi Minta Keadilan

Kasus pembunuhan ini pun bergulir. Rusni mengaku mendapatkan penjelasan dari Kanit IV Resmob yang menyebutkan tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Dia merasa keberatan dengan penerapan pasal tersebut karena ancaman hukumannya ringan.

Dia mempertanyakan mengapa pelaku tak dijerat pasal 340 atau 339 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Dia meminta penyidik mengkaji penerapan pasal itu. Namun dia mengeklaim permintaan tersebut tidak diakomodir.

“Bapak Presiden yang saya banggakan, sungguh kami merasakan berbagai kejanggalan. Mulai dari tidak adanya informasi secara resmi dari Kepolisian atas pembunuhan tersebut kepada saya dan keluarga padahal ada data diri suami saya berupa KTP, SIM, STNK dan handphone. Penyidik tidak pernah menghubungi atau menyampaikan informasi dan perkembangan peristiwa pembunuhan terhadap suami saya,” kata Rusni.

Dia mengaku telah mengadukan kejanggalan tersebut juga ke Komnas HAM, DPR hingga Kemenkopolhukam dan instansi lainnya. Tetapi, tidak ada respons.

“Mungkin karena saya bukan siapa siapa di negeri ini, saya hanyalah masyarakat kecil, lemah dan tidak berdaya. Saya mohon Bapak Jokowi, Presiden kebanggaan rakyat Indonesia, untuk memberi perhatian bapak terhadap kasus suami saya ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa suami saya, dan saya harus menanggung penderitaan sebagai seorang janda, serta memberikan hukuman yang seadil adilnya kepada pelaku,” kata dia.

Berikut surat lengkap Rusni yang ditandatangani pada 14 Maret 2023:

Kasus Pembunuhan

 

Bripda Haris Sitanggang membunuh Sony dengan motif untuk menguasai mobilnya. Sony dibunuh pada Senin (23/1).

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Haris karena dia terjerat utang sebesar Rp 900 juta. Sebelum membunuh, dia baru saja bebas dari penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya di Densus 88.

Saat ini, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sumber: kumparan

Beri Komentar