Sosok Pembisik Prabowo di Balik Keputusan Gugat Pilpres 2019 ke MK

Eramuslim – Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno resmi akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu akhirnya dipilih Prabowo – Sandiaga usai menerima banyak masukan dan juga penyertaan bukti kecurangan dari berbagai daerah.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo – Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan itu berbeda dengan penjelasan dari sejumlah anggota BPN Prabowo – Sandiaga yang menolak untuk mengambil jalur MK atas pengalamannya pada Pilpres 2014 silam.

Namun seiring berjalannya waktu, Prabowo – Sandiaga mendapatkan masukan kalau pihaknya lebih baik mengambil jalur MK.

“Memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK,” kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Dahnil menyampaikan masukan-masukan yang datang dari berbagai daerah tersebut bukan hanya sekedar menyarankan Prabowo – Sandiaga tempuh jalur MK saja. Akan tetapi para pemberi masukan itu juga menyertai bukti kecurangan di daerahnya masing-masing dan bisa dibawa sebagai bahan gugatan ke MK.

“Ada banyak masukan, masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut. Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif dan brutal,” ujarnya.