Sri Bintang Laporkan Kapolri ke Pengadilan Internasional

Eramuslim.com – Polisi menegaskan, proses hukum terhadap Sri Bintang Pamungkas (SBP), telah melalui proses yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehingga, tidak masalah jika SBP merasa keberatan serta berencana menggugat institusi Polri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke sidang Internasional.

“Nggak apa-apa. Kita (polisi) sudah sesuai prosedur. Profesional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Kantor Berita politik RMOL, Sabtu (25/3).

Argo justru menganjurkan, agar SBP mencari lembaga yang tepat untuk menguji apa yang akan digugatnya. Dalam hal ini, terkait dugaan kriminalisasi proses hukum perkara dugaan pemufakatan makar yang menjeratnya.

“Kalau merasa dirugikan ada lembaga untuk menguji. Silakan saja,” tutur alumni Akpol tahun 1991 tersebut.

Sebelumnya, SBP sempat ditahan pihak PMJ selama 103 hari sejak 2 Desember (212) 2016 lalu. Jebolan aktivis 98 itu dilepaskan pihak PMJ setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan, 15 Maret 2017.

“Yang jelas, saya merasa dirugikan. Seluruh (tersangka yang ditangkap saat) 212 itu kriminalisasi,” kata SBP di Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) lalu.

Apa saja kerugian yang dialami SBP? Menurutnya, pasal-pasal tentang dugaan makar yang menjeratnya tidak dapat dibuktikan oleh penyidik. Sehingga, berkas perkara kasusnya hanya bolak-balik dari PMJ ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Begitu juga dengan proses penahanan selama 103 hari yang membuatnya terkekang. Tidak bisa berkumpul dengan keluarga, dan mendekam dibalik jeruji tahanan narkoba PMJ. Bahkan, dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu terpaksa membuat soal ujian untuk mahasiswanya di dalam bui.

“Sebetulnya kan Polri boleh memanggil tersangka atau saksi berkali-kali tanpa harus menahan satu orang pun. Kalau menahan itu berarti melanggar HAM. Saya sudah pasang iklan, cari ahli hukum internasional. Untuk menggugat, antara lain ganti rugi. Itu hak kita. Diatur dalam KUHAP. Soal gugatannya, nanti ada poin-poinnya, satu, dua, tiga. Termasuk (gugat) Kapolri. Ya, kalau Kapolri tidak kasih (perintah) ke Kapolda (PMJ), (kasusnya) nggak akan jalan. Dugaan saya begitu,” urai aktivis berusia 71 tahun asal Tulungagung itu.

Seperti diketahui sebelumnya, sebelas orang diamankan polisi jelang aksi Bela Islam Jilid III atau Aksi Damai 212, 2 Desember 2016 lalu.

Delapan tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 108 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Selain SBP, tujuh lainnya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Eko, Adityawarman, Firza Husein, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, dan Alvin Indra.

Sedangkan satu tersangka terjerat kasus penodaan atas simbol negara, yaitu Ahmad Dhani. Serta dua bersaudara ditangkap atas kasus hate speech, Jamran dan Rizal Kobar. Dua nama terakhir bahkan dijerat pasal lainnya terkait UU ITE dan dugaan suap.(jk/gr)