Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi

Eramuslim.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi

Artinya, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dia menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo, Kamis (4/3/2021).

Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, Polri juga menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing (Pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan polisi dalam kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.