Suami Geram Jenazah Istri Dimandikan Empat Pria Bukan Mahram

Sementara itu, kuasa hukum Fauzi Munthe, Muslimin Akbar, menyampaikan bahwa dari pihak keluarga akan menempuh jalur hukum atas kelalaian pihak RSUD Djasemen Saragih tidak memperlakukan jenazah istri korban sesuai dengan syariat Islam. “Jadi kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” kata Muslimin.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Kota Pematangsiantar, HM Ali Lubis, menggelar pertemuan dadakan bersama MUI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan pihak RSUD Djasamen Saragih, Rabu kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, MUI akan menyurati seluruh rumah sakit di Pematangsiantar agar menyiapkan bilal maid (petugas pengurusan jenazah) dari laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Yakni, apabila yang meninggal dunia seorang wanita muslimah, maka yang memandikan dan mengkafani jenazah juga wanita. Begitu juga bila jenazah laki-laki muslim, maka yang bertugas mengurus jenazah adalah kaum pria.

“Supaya tidak terulang lagi, kami tegaskan kepada Gugus Tugas COVID-19 termasuk rumah sakit untuk melaksanakan tugas sesuai dengan yang sudah disepakati,” kata Ali. (*)